Rabu, 22 Oktober 2014

Profesi Keguruan


GURU PROFESIONAL DAN STANDARISASI
NASIONAL PENDIDIKAN
Dosen Pengampu: I Nyoman Sueca,
Oleh:
1.     Ni Wayan Mariaseh
2.     Medi Sumardana
3.     Ni Nyoman Tri Yuniasari
Jurusan Pendidikan Semester III A

DEPARTEMEN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
 SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI
GDE PUDJA MATARAM
2014
KATA PENGANTAR
Om Swastyastu,
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas asung kerta wara nugraha Beliau-lah sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas resume materi Profesi Keguruan dengan judul “ Guru Profesional dan Standarisasi Nasional Pendidikan” tepat pada waktunya. Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Keguruan dalam kaitannya dengan materi guru profesional. Tugas ini disusun berdasarkan pada informasi-informasi yang kami peroleh dari buku panduan profesi keguruan.
Kami menyadari bahwa resume ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu adanya kritik dan saran dari para pembaca baik itu Bapak/Ibu dosen, maupun teman-teman yang berada dalam lingkup STAHN Gde Pudja Mataram sangat kami harapkan dalam upaya perbaikan tugas kami kedepannya. Dengan tersusunnya tugas ini, semoga dapat memberi  sumbangsih pikiran dalam rangka tambahan ilmu dan wawasan kita. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam memperlancar penyelesaian penyusunan tugas ini.
Om Santih Santih Santih Om


                                                                                                Mataram,___Oktober 2014
                                                                                                            Penyusun,





RESUME GURU PROFESIONAL DAN STANDARISASI
NASIONAL PENDIDIKAN
Kualitas pendidikan di Indonesia dewasa ini banyak mendapat sorotan juga kritikan dari dalam maupun luar negeri, beberapa tahun yang lalu majalah Asia Weeks pernah memuat beberapa perguruan tinggi ternama dan berkualitas di benua Asia, perguruan tinggi ternama Indonesia menempati urutan jauh dibelakang negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Korea, China dan beberapa negara lain. Sekarang ini banyak perguruan tinggi di Indonesia yang telah banyak melahirkan lulusan mulai dari gelar ahi madya hingga profesor yang hanya dibekali dengan muatan kognisi namun belum cukup dibekali keterampilan – keterampilan sehingga tidak dapat berbuat apa-apa. Oleh karenanya, pmerintah membuat peraturan dengan PP nomor 19 tahun 2005 mengenai standarisasi nasional pendidikan, yang merupakan kewenangan mengembangkan dan melakukan penilaian atas standar pendidikan nasional oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan atau BSNP. Lembaga ini menilai mutu pendidikan berdasarkan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1 dengan delapan kriteria yakni: isi kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi kelulusan, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pengelolaan pendidikan, pembiayaan pendidikan dan penilaian pendidikan. Standarisasi ini sudah mulai ditabuhkan di tingkat SMP, SMA dan tingkat sederajat yang dinyatakan lulus apabila lulus ujian akhir nasional dengan standar nilai 4,26 tahun 2005 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Ujian Nasional berhasil memotret pendidikan nasional serta merefleksikan peta mutu pendidikan Indonesia yang dengan jelas memperlihatkan mutu akademis secara nasional, sehingga dapat dengan mudah diketahui sekolah-sekolah mana yang sudah baik dan yang masih buruk.
Penentuan kelulusan siswa sesungguhnya tidak dapat ditentukan dengan ujian nasional karena mutu dan kualitas pendidikan tiap-tiap daerah memiliki tingkat yang berbeda sehingga tidak mungkin siswa di sekolah-sekolah yang pedalaman dapat diberikan standar yang sama dengan siswa yang berasal dari sekolah-sekolah perkotaan yang memiliki sarana dan prasarana serta pengelolaan yang jauh lebih canggih dari pada sekolah-sekolah dipelosok-pelosok. Hal tersebut seharusnya diserahkan kepada masing-masing sekolah karena sekolah jauh lebih memahami tingkat kemampuan dan kecerdasan juga kondisi wilayah tempat siswa mereka belajar. Ujian Nasional sebagai potret mutu pendidikan bukanlah penentu kelulusan siswa. Sehingga sesungguhnya Ujian Akhir Nasional sudah bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 3 yang menyatakan: “ warga negara didaerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan”.    
     Banyaknya siswa yang tidak lulus dalam mengikuti ujian nasional di suatu sekolah dan di daerah-daerah menunjukan bahwa pengadaan Ujian Akhir Nasional tidak tepat untuk dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa. Untuk dapat memperbaiki kualitas pendidikan yang diperlukan ialah melakukan perbaikan mutu sistem pendidkandimulai dari penerapan kurikulum, proses pembelajaran, lulusan, tenaga pendidik, sarana-prasarana, pengelolaan pendidikan hingga pembiayaan dan penilaian, bukan dengan cara menurunkan standar pendidikan, ibaratkan orang bermain voly, untuk dapat mencapai kemenangan pemainnyalah yang perlu diperbaiki kualitas bermainnya baik dari strategi bermain hingga penetapan taktik yang digunakan untuk menyerang lawan dan memperoleh kemenangan bukan dengan cara net yang diturunkan. 
Kurikulum berbasis kompetensi tahun 2004 memiliki muatan keilmuan umum, akademis, keterampilan dan kejuruan. Keilmuan ini membekali lulusan untuk siap memasuki dunia kerja dalam berbagai bidang keahlian. Suatu keahlian merupakan hal yang tidak dapat dielakkan dalam dunia kerja, suatu pekerjaan harus diserahkan kepada seseorang yang memiliki keahlian, bila pekerjaan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran. General life skill dan specific life skill merupakan kecakapan mengaplikasikan kemampuan dasar dalam kehidupan, baik dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari, kedua kecakapan ini merupakan modal untuk tumbuh dan berkembangnya suatu keterampilan atau kecakapan yang dimiliki seseorang.
STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
Melakukan proses pembelajaran berarti membelajarkan siswa secara terkondisi, mereka belajar dengan mendengar, menyimak, melihat, meniru apa yang diinformasikan oleh pengajar atau dalam hal ini adalah guru yang merupakan fasilitator. Tercapainya perilaku yang dikehendaki merupakan keberhasilan proses pembelajaran, namun banyak hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran karena tidak semua peserta pembelajaran akan mencapai perilaku sesuai dengan yang diharapkan. Menurut Dave Meier (2002. Halaman 90-92) belajar harus dilakukan dengan aktivitas yakni melakukan  penggerakkan fisik ketika belajar serta pemanfaatan panca indera sebanyak mungkin, serta membuat seluruh tubuh dan pikiran terlibat dalam proses belajar. Pembelajaran dapat  menghubungkan gerakan fisik dengan aktivitas intelektual dan penggunaan semua indera yang dapat berpengaruh besar pada pembelajaran. dalam belajar terdapat aktivitas SAVI yakni: Somatis yaitu belajar dengan begerak dan berbuat, Auditori yaitu belajar dengan berbicara dan mendengar, Visual yaitu belajar dengan mengamati dan menggambarkan, dan Intelektual yaitu belajar dengan memecahkan masalah dan merenungkan. Keempat unsur ini harus ada sehingga pembelajaran berlangsung dengan optimal.
Dalam PP nomor 19 tahun 2005 pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, juga  memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan fisik psikologis peserta didik. Selanjutnya dalam Pasal 20 ditegaskan bahwa seorang guru merencanakan proses pembelajaran yang meliputi tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 pasal 25 ayat 2 memberikan maksud standar kompetensi lulusan yakni meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah. Yang kemudian diperinci dalam pasal 26 bahwa standar kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan meliputi: Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut serta mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengajar yang memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 034/U/2003 harus memiliki pengetahuan kependidikan dan keterampilan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Sebelum diangkat sebagai guru, seorang pendidik harus mendapatkan pendidikan, latihan dan bimbingan mengenai pengetahuan keguruan atau mendapatkan ijazah akta IV dari perguruan tinggi yang telah terakriditasi. Guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan usia dini harus meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
      Kualitas suatu sekolah sangat ditunjang oleh sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, sangat mustahil bila suatu lembaga pendidikan akan bermutu tanpa dilengkapi oleh sarana dan prasarana. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabotan, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lain. Standar prasarana yang harus dimiliki sekolah yaitu: ruang perpustakaan yang berperan sebagai penunjang belajar siswa, ruang bengkel/operasi bagi kejuruan untuk melakukan praktik dan latihan kerja. Di samping itu sekolah memiliki ruang kelas yang standar sesuai dengan standar ruang kelas, sirkulasi udara yang baik dan ruang kelas yang nyaman.
Suatu negara membutuhkan pengelola/pemimpin yang bertindak sebagai polisi. Pemimpin berperan sebagai seorang yang dapat mengatur terlaksananya proses pembelajaran disekolah, dan tercapainya tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Pemimpin lembaga adalah orang yang dapat merencanakan, mengorganisasikan dan mengawasi proses pembelajaran agar terlaksana dan tercapai tujuan pembelajaran. Pengelola pendidikan diibaratkan sebagai pengemudi yang memegang peran penting agar dapat sampai pada tujuan. Pengelola dituntut untuk memiliki pengetahuan mengenai apa yang dikemudika/dipimpinnya.
Lembaga pendidikan merupakan sebuah organisasi yang didalamnya terdapat sistem kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggungjawab. Pembiayaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemda dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 4 UUD RI tahun 1945. Pembiayaan pendidikan meliputi: biaya investasi, biaya personal dan biaya operasional. Sumber dana ini dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah/ APBD, disamping itu juga dari pengurangan subsidi BBM, komite sekolah, dan dana masyarakat atau banyak dikenal dengan dana BOS. Perencanaan anggaran harus diusahakan dapat menampung seluruh kegiatan berupa kegiatan rutin, kegiatan proyek pembangunan. Anggaran berarti suatu rencana keuangan yang disusun untuk mewujudkan kegiatan dalam suatu usaha kerjasama guna mencapai tujuan dalam jangka waktu tertentu yang biasanya untuk satu tahun.
Penentuan kualitas suatu lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh penilaian. Penilaian-penilaian itu dilakukan untuk menilai proses pembelajaran, menilai prestasi siswa dalam suatu bidang pembelajaran dan menilai kemajuan lembaga itu sendiri. Pengelola sekolah berusaha menciptakan para lulusan berkualitas, sekolah berkualitas dan berkembang serta tidak mengecewakan stake holder pendidikan, tentunya pekerjaan ini dimulai dari penilaian terhadap proses pembelajaran yang dilakukan. Penilaian proses pembelajaran yaitu menilai kegiatan pembelajaran dari awal sampai akhir pembelajaran, menilai tugas-tugas yang diberikan kepada siswa, menilai bakat siswa dan menilai prestasi siswa dengan menilai tugas harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian kenaikan kelas.                         
 
       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar