“GURU
PROFESIONAL DAN STANDARISASI
NASIONAL
PENDIDIKAN ”
Dosen Pengampu: I Nyoman
Sueca,

Oleh:
1. Ni Wayan
Mariaseh
2. Medi
Sumardana
3. Ni Nyoman
Tri Yuniasari
Jurusan Pendidikan Semester
III A
DEPARTEMEN KEMENTERIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI
GDE PUDJA MATARAM
2014
KATA PENGANTAR
Om Swastyastu,
Puji
syukur kami panjatkan kehadapan
Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas asung kerta wara nugraha
Beliau-lah sehingga kami
berhasil menyelesaikan
tugas resume materi Profesi Keguruan dengan judul “ Guru
Profesional dan Standarisasi Nasional Pendidikan”
tepat pada waktunya. Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Profesi Keguruan
dalam kaitannya dengan materi guru
profesional. Tugas
ini disusun berdasarkan pada informasi-informasi yang kami peroleh dari buku panduan profesi keguruan.
Kami menyadari bahwa resume ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu adanya kritik dan saran dari para pembaca baik itu
Bapak/Ibu dosen, maupun teman-teman yang berada dalam lingkup STAHN Gde Pudja
Mataram sangat kami
harapkan dalam upaya perbaikan tugas kami
kedepannya. Dengan tersusunnya tugas ini, semoga dapat
memberi sumbangsih pikiran dalam rangka tambahan ilmu
dan wawasan kita. Tidak lupa kami
ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam memperlancar penyelesaian penyusunan tugas ini.
Om
Santih Santih Santih Om
Mataram,___Oktober 2014
Penyusun,
RESUME GURU PROFESIONAL DAN STANDARISASI
NASIONAL PENDIDIKAN
Kualitas pendidikan di Indonesia dewasa ini banyak
mendapat sorotan juga kritikan dari dalam maupun luar negeri, beberapa tahun
yang lalu majalah Asia Weeks pernah
memuat beberapa perguruan tinggi ternama dan berkualitas di benua Asia,
perguruan tinggi ternama Indonesia menempati urutan jauh dibelakang negara
tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Korea, China dan beberapa negara lain.
Sekarang ini banyak perguruan tinggi di Indonesia yang telah banyak melahirkan
lulusan mulai dari gelar ahi madya hingga profesor yang hanya dibekali dengan
muatan kognisi namun belum cukup dibekali keterampilan – keterampilan sehingga
tidak dapat berbuat apa-apa. Oleh karenanya, pmerintah membuat peraturan dengan
PP nomor 19 tahun 2005 mengenai standarisasi nasional pendidikan, yang
merupakan kewenangan mengembangkan dan melakukan penilaian atas standar
pendidikan nasional oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan atau BSNP.
Lembaga ini menilai mutu pendidikan berdasarkan undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 35 ayat 1 dengan delapan kriteria yakni: isi kurikulum, proses
pembelajaran, kompetensi kelulusan, tenaga pendidik, sarana dan prasarana,
pengelolaan pendidikan, pembiayaan pendidikan dan penilaian pendidikan.
Standarisasi ini sudah mulai ditabuhkan di tingkat SMP, SMA dan tingkat
sederajat yang dinyatakan lulus apabila lulus ujian akhir nasional dengan
standar nilai 4,26 tahun 2005 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Ujian
Nasional berhasil memotret pendidikan nasional serta merefleksikan peta mutu
pendidikan Indonesia yang dengan jelas memperlihatkan mutu akademis secara
nasional, sehingga dapat dengan mudah diketahui sekolah-sekolah mana yang sudah
baik dan yang masih buruk.
Penentuan kelulusan siswa sesungguhnya tidak dapat
ditentukan dengan ujian nasional karena mutu dan kualitas pendidikan tiap-tiap
daerah memiliki tingkat yang berbeda sehingga tidak mungkin siswa di
sekolah-sekolah yang pedalaman dapat diberikan standar yang sama dengan siswa
yang berasal dari sekolah-sekolah perkotaan yang memiliki sarana dan prasarana
serta pengelolaan yang jauh lebih canggih dari pada sekolah-sekolah
dipelosok-pelosok. Hal tersebut seharusnya diserahkan kepada masing-masing
sekolah karena sekolah jauh lebih memahami tingkat kemampuan dan kecerdasan
juga kondisi wilayah tempat siswa mereka belajar. Ujian Nasional sebagai potret
mutu pendidikan bukanlah penentu kelulusan siswa. Sehingga sesungguhnya Ujian
Akhir Nasional sudah bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20
tahun 2003 pasal 5 ayat 3 yang menyatakan: “ warga negara didaerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan”.
Banyaknya
siswa yang tidak lulus dalam mengikuti ujian nasional di suatu sekolah dan di
daerah-daerah menunjukan bahwa pengadaan Ujian Akhir Nasional tidak tepat untuk
dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa. Untuk dapat memperbaiki kualitas
pendidikan yang diperlukan ialah melakukan perbaikan mutu sistem
pendidkandimulai dari penerapan kurikulum, proses pembelajaran, lulusan, tenaga
pendidik, sarana-prasarana, pengelolaan pendidikan hingga pembiayaan dan
penilaian, bukan dengan cara menurunkan standar pendidikan, ibaratkan orang
bermain voly, untuk dapat mencapai kemenangan pemainnyalah yang perlu
diperbaiki kualitas bermainnya baik dari strategi bermain hingga penetapan
taktik yang digunakan untuk menyerang lawan dan memperoleh kemenangan bukan
dengan cara net yang diturunkan.
Kurikulum berbasis kompetensi tahun 2004 memiliki
muatan keilmuan umum, akademis, keterampilan dan kejuruan. Keilmuan ini
membekali lulusan untuk siap memasuki dunia kerja dalam berbagai bidang
keahlian. Suatu keahlian merupakan hal yang tidak dapat dielakkan dalam dunia
kerja, suatu pekerjaan harus diserahkan kepada seseorang yang memiliki
keahlian, bila pekerjaan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya maka
tunggulah kehancuran. General life skill dan
specific life skill merupakan
kecakapan mengaplikasikan kemampuan dasar dalam kehidupan, baik dalam dunia
kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari, kedua kecakapan ini merupakan modal
untuk tumbuh dan berkembangnya suatu keterampilan atau kecakapan yang dimiliki
seseorang.
STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
Melakukan proses pembelajaran berarti membelajarkan
siswa secara terkondisi, mereka belajar dengan mendengar, menyimak, melihat,
meniru apa yang diinformasikan oleh pengajar atau dalam hal ini adalah guru
yang merupakan fasilitator. Tercapainya perilaku yang dikehendaki merupakan
keberhasilan proses pembelajaran, namun banyak hal yang perlu diperhatikan
dalam proses pembelajaran karena tidak semua peserta pembelajaran akan mencapai
perilaku sesuai dengan yang diharapkan. Menurut Dave Meier (2002. Halaman 90-92)
belajar harus dilakukan dengan aktivitas yakni melakukan penggerakkan fisik ketika belajar serta
pemanfaatan panca indera sebanyak mungkin, serta membuat seluruh tubuh dan
pikiran terlibat dalam proses belajar. Pembelajaran dapat menghubungkan gerakan fisik dengan aktivitas
intelektual dan penggunaan semua indera yang dapat berpengaruh besar pada
pembelajaran. dalam belajar terdapat aktivitas SAVI yakni: Somatis
yaitu belajar dengan begerak dan berbuat, Auditori
yaitu belajar dengan berbicara dan mendengar, Visual yaitu belajar dengan mengamati dan menggambarkan, dan Intelektual yaitu belajar dengan
memecahkan masalah dan merenungkan. Keempat unsur ini harus ada sehingga
pembelajaran berlangsung dengan optimal.
Dalam PP nomor 19 tahun 2005 pasal 19 ayat 1
menyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, juga
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian
sesuai dengan bakat minat dan perkembangan fisik psikologis peserta didik.
Selanjutnya dalam Pasal 20 ditegaskan bahwa seorang guru merencanakan proses
pembelajaran yang meliputi tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 19
tahun 2005 pasal 25 ayat 2 memberikan maksud standar kompetensi lulusan yakni
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah. Yang kemudian diperinci dalam pasal
26 bahwa standar kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan meliputi: Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak dan keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut serta mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan,
keterampilan dan sikap menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu,
teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengajar yang memiliki
kualifikasi akademik sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 034/U/2003 harus memiliki pengetahuan kependidikan dan keterampilan yang
telah diatur dalam Undang-Undang. Sebelum diangkat sebagai guru, seorang
pendidik harus mendapatkan pendidikan, latihan dan bimbingan mengenai
pengetahuan keguruan atau mendapatkan ijazah akta IV dari perguruan tinggi yang
telah terakriditasi. Guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah maupun pendidikan usia dini harus meliputi: kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi
sosial.
Kualitas
suatu sekolah sangat ditunjang oleh sarana dan prasarana pendidikan yang
memadai, sangat mustahil bila suatu lembaga pendidikan akan bermutu tanpa
dilengkapi oleh sarana dan prasarana. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang meliputi perabotan, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan sumber belajar lain. Standar prasarana yang harus dimiliki sekolah yaitu:
ruang perpustakaan yang berperan sebagai penunjang belajar siswa, ruang
bengkel/operasi bagi kejuruan untuk melakukan praktik dan latihan kerja. Di
samping itu sekolah memiliki ruang kelas yang standar sesuai dengan standar
ruang kelas, sirkulasi udara yang baik dan ruang kelas yang nyaman.
Suatu negara membutuhkan pengelola/pemimpin yang
bertindak sebagai polisi. Pemimpin berperan sebagai seorang yang dapat mengatur
terlaksananya proses pembelajaran disekolah, dan tercapainya tujuan yang telah
dirumuskan sebelumnya. Pemimpin lembaga adalah orang yang dapat merencanakan,
mengorganisasikan dan mengawasi proses pembelajaran agar terlaksana dan
tercapai tujuan pembelajaran. Pengelola pendidikan diibaratkan sebagai
pengemudi yang memegang peran penting agar dapat sampai pada tujuan. Pengelola
dituntut untuk memiliki pengetahuan mengenai apa yang dikemudika/dipimpinnya.
Lembaga pendidikan merupakan sebuah organisasi yang
didalamnya terdapat sistem kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan
bersama. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggungjawab.
Pembiayaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemda
dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan
anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 4 UUD RI tahun 1945.
Pembiayaan pendidikan meliputi: biaya investasi, biaya personal dan biaya
operasional. Sumber dana ini dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ APBN
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah/ APBD, disamping itu juga dari
pengurangan subsidi BBM, komite sekolah, dan dana masyarakat atau banyak
dikenal dengan dana BOS. Perencanaan anggaran harus diusahakan dapat menampung
seluruh kegiatan berupa kegiatan rutin, kegiatan proyek pembangunan. Anggaran
berarti suatu rencana keuangan yang disusun untuk mewujudkan kegiatan dalam
suatu usaha kerjasama guna mencapai tujuan dalam jangka waktu tertentu yang
biasanya untuk satu tahun.
Penentuan kualitas suatu lembaga pendidikan sangat
ditentukan oleh penilaian. Penilaian-penilaian itu dilakukan untuk menilai
proses pembelajaran, menilai prestasi siswa dalam suatu bidang pembelajaran dan
menilai kemajuan lembaga itu sendiri. Pengelola sekolah berusaha menciptakan
para lulusan berkualitas, sekolah berkualitas dan berkembang serta tidak
mengecewakan stake holder pendidikan,
tentunya pekerjaan ini dimulai dari penilaian terhadap proses pembelajaran yang
dilakukan. Penilaian proses pembelajaran yaitu menilai kegiatan pembelajaran
dari awal sampai akhir pembelajaran, menilai tugas-tugas yang diberikan kepada
siswa, menilai bakat siswa dan menilai prestasi siswa dengan menilai tugas harian,
ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian kenaikan kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar